"TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBBM
DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT"
AREA III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM |
||
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi |
||
2. Pola Mutasi Internal |
||
a. Mutasi pegawai antar jabatan dalam melakukan pengembangan karier pegawai |
||
3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi |
||
a. Pelaksanaan Training Need Analysis dalam pengembangan kompetensi |
||
d. Kesempatan/hak pegawai untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya |
||
4. Penetapan Kerja Individu |
||
a. Penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi |
||
b. Kesesuaian ukuran kinerja individu dengan indikator kinerja individual level diatasnya |
||
5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai |
||
a. Pelaksanaan/implementasi Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku |
||
6. Sistem Informasi Kepegawaian |
||